Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa langkah penahanan bisa dilakukan jika penyidik menilai terdapat alasan yang cukup kuat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, pihaknya berharap seluruh tersangka dapat hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami berharap para tersangka bersikap kooperatif dan datang memberikan klarifikasi agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok atau klaster berdasarkan peran dan jenis perbuatannya.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Iman menjelaskan bahwa pembagian dua klaster tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan analisis fakta hukum di lapangan.

“Pembagian ini didasarkan pada jenis perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka. Setiap orang memiliki peran berbeda, sehingga pertanggungjawaban hukumnya pun berbeda,” kata Iman.

Ia menambahkan, penyidik menemukan fakta yang menunjukkan bahwa tindakan para tersangka memiliki unsur yang tidak sama, baik dari segi motif maupun cara penyebaran informasi. “Klaster ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari proses penyelidikan mendalam,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Jika seluruh keterangan sudah lengkap, berkas akan kami serahkan ke jaksa untuk diteliti,” ungkap Iman.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sebelumnya sempat menjadi polemik publik setelah sejumlah pihak menyebarkan klaim tidak berdasar di media sosial. Pemerintah dan pihak kampus telah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli dan sah secara hukum, sementara penyebaran informasi bohong tersebut kini tengah diproses sesuai ketentuan pidana.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less
Skip to toolbar